PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua Pastikan Penjaminan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Timika

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua Pastikan Penjaminan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Timika

Timika – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua memastikan pemberian penjaminan dan perlindungan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Timika, Provinsi Papua Tengah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan langsung petugas Jasa Raharja ke rumah sakit guna memberikan kepastian pelayanan kepada korban.

Pada Rabu (15/04/2026), Petugas Jasa Raharja Samsat Timika, Yudi Putra Permadi, melakukan kunjungan ke RSUD Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah untuk menemui korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan medis. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan haknya secara optimal, khususnya terkait penjaminan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja memberikan penjelasan secara langsung kepada korban maupun pihak keluarga mengenai mekanisme penjaminan serta hak-hak yang dapat diterima. Selain itu, Jasa Raharja juga memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan lancar sehingga pelayanan medis kepada korban tidak mengalami hambatan.

Pemberian jaminan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mengamanatkan PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik dalam bentuk biaya perawatan maupun santunan kepada korban atau ahli waris.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kehadiran petugas di lapangan menjadi bentuk nyata bahwa Jasa Raharja selalu hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat.

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui koordinasi yang baik dengan rumah sakit serta instansi terkait lainnya, guna memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas memperoleh penanganan yang optimal.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai penyedia perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap korban akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.