Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi memengaruhi laju pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas. Dampak tersebut terutama terjadi melalui peningkatan biaya produksi, perubahan iklim investasi, serta dinamika penyerapan tenaga kerja.
“Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi memengaruhi pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas terutama melalui jalur biaya produksi, iklim investasi, dan dinamika penyerapan tenaga kerja. Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan,” ujar Saleh dalam keterangan resmi, Kamis (18/12).
Saleh menjelaskan, perluasan rentang indeks penyesuaian serta pengenalan upah minimum sektoral cenderung meningkatkan biaya tenaga kerja. Kondisi tersebut membuat pelaku industri lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas maupun merekrut tenaga kerja baru.
Mantan Menteri Perindustrian itu menuturkan, langkah penyesuaian yang diambil dunia usaha umumnya berupa peningkatan efisiensi, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja. Strategi tersebut dinilai berpotensi membatasi kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Strategi penyesuaian yang ditempuh pelaku usaha umumnya berfokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja, yang dapat membatasi kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Saleh.
Dari sisi investasi, ia menilai ketidakpastian akibat perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering berpotensi menahan realisasi investasi baru di sektor industri pengolahan nonmigas. Investor disebut cenderung menunda atau mengalihkan investasi ke sektor maupun wilayah dengan struktur biaya yang lebih stabil.
Akibatnya, laju pembentukan modal tetap bruto (PMTB) di sektor manufaktur berpotensi melambat. Kondisi ini dinilai dapat menurunkan potensi pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas, terutama jika tidak disertai dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi.
Di sisi lain, kebijakan pengupahan ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri. Namun, Saleh menilai dampak positif terhadap permintaan domestik bersifat bertahap dan tidak langsung, sementara kenaikan biaya produksi dirasakan lebih cepat oleh pelaku industri.
Dengan demikian, dalam jangka pendek, efek bersih dari penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025 terhadap sektor industri pengolahan nonmigas diperkirakan moderat hingga cenderung menahan laju pertumbuhan, khususnya pada subsektor berorientasi ekspor yang menghadapi persaingan global ketat.
“Secara keseluruhan, PP 49 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya,” pungkas Saleh.
Dikutip dari cnnindonesia.com