Maraknya Pelecehan Seksual, Penguatan UU TPKS Mendesak Dilakukan

Maraknya Pelecehan Seksual, Penguatan UU TPKS Mendesak Dilakukan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M Sarmuji menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual. Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi secara berulang di berbagai sektor kehidupan.

Data Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tiga bulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan paling tajam.

Sarmuji menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi pola yang meluas di berbagai ruang, termasuk lembaga pendidikan dan dunia kerja. Kondisi ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi darurat dalam penanganan kekerasan seksual.

Ia pun mendesak penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan dan tempat kerja. Selain itu, mekanisme pelaporan dinilai harus dibuat aman dan berpihak penuh kepada korban, tanpa adanya upaya menutupi kasus demi menjaga citra institusi.

Di sektor dunia kerja, Sarmuji menyoroti banyaknya kasus yang tidak terungkap akibat ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk memiliki kebijakan internal yang tegas serta memberikan perlindungan maksimal kepada pelapor.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara menyeluruh dalam melindungi korban, menghukum pelaku, serta membangun sistem pencegahan agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Menurutnya, kegagalan dalam menangani persoalan ini akan berdampak pada hilangnya rasa aman di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Sarmuji meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif dinilai dapat membuat korban semakin enggan untuk melapor.