Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sudah (datang) lagi diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said tersebut bukan yang pertama. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa, 23 Desember 2025, dalam perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sudirman menjelaskan dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) di perusahaan minyak milik negara pada periode 2008–2009.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi. Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulis.
Sudirman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali menyampaikan persoalan reformasi tata kelola supply chain di perusahaan minyak milik negara yang, menurutnya, tidak berjalan optimal. Hal tersebut terjadi setelah adanya perubahan kepemimpinan pada 2009 yang mengamputasi fungsi Integrated Supply Chain (ISC).
“Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung juga belum mengumumkan besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com