Pengusutan Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Lanjutkan Penggeledahan

Pengusutan Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Lanjutkan Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Namun, lembaga antirasuah tersebut masih merahasiakan lokasi-lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan secara terbuka hasil dan temuan penyidik setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya percakapan digital atau chat yang telah dihapus dari barang bukti elektronik yang diamankan. Temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

“KPK akan menelusuri pemberi perintah (penghapus chat),” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap alur komunikasi, peran para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dikutip dari metrotvnews.com