OTT Pegawai DJP, KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurangan Pajak

OTT Pegawai DJP, KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan langsung dengan praktik suap yang diduga dilakukan untuk menurunkan nilai kewajiban pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

Fitroh menjelaskan bahwa OTT dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP).

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucapnya singkat.

Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah pihak yang ditangkap maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang diselidiki.

KPK Miliki Waktu 1×24 Jam

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada tahun 2026 dengan sasaran pegawai DJP Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta. Konfirmasi tersebut disampaikan baik oleh Wakil Ketua KPK maupun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut.

Catatan OTT KPK Tahun Sebelumnya

Berdasarkan laporan kinerja KPK, sepanjang tahun 2025 lembaga antirasuah telah melaksanakan 11 operasi tangkap tangan. Sejumlah pejabat yang pernah terjaring OTT di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dikutip dari antaranews.com