su tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti relevansi rumusan konstitusi tersebut terhadap ancaman masa kini.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Benny K. Harman menyampaikan bahwa berbagai masukan dari pakar menunjukkan perlunya cara pandang baru terhadap isu pertahanan dan keamanan.
“Pendekatan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
FGD Kelompok V tersebut dihadiri Anggota Badan Pengkajian Mohammad Iqbal Romzi dan tiga narasumber: Aditya Batara Gunawan (Universitas Bakrie), Anton Aliabbas (Universitas Bakrie), dan Ismail Fahmi (Drone Emprit/Media Kernels Indonesia).
Ancaman Tidak Lagi Bersifat Fisik
Benny menjelaskan bahwa ketika para pendiri bangsa menyusun Pasal 30, ancaman yang dipikirkan adalah ancaman fisik dari negara lain. Namun kini, ancaman non-fisik jauh lebih dominan.
“Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai dan mengendalikan kita. Sistem keuangan hingga kepemilikan korporasi asing bisa menjadi instrumen penguasaan,” kata Benny.
Ia juga menyoroti ancaman siber dan artificial intelligence (AI) yang dapat mengganggu sistem pertahanan modern.
Ancaman Grey Zone, Siber, dan Ekonomi
Narasumber Aditya Batara Gunawan menyebut Indonesia kini menghadapi spektrum ancaman multidimensi seperti:
- Grey zone conflict
- Ancaman ekonomi
- Ancaman siber yang sulit diidentifikasi pelakunya
- Konflik yang berlangsung terus-menerus tanpa kejelasan lawan
Menurut Aditya, sistem pertahanan semesta (sishankamrata) masih relevan, namun implementasinya tidak lagi adaptif.
“Kita hanya memikirkan hankamratanya saja, padahal ‘sistem’-nya hilang. Kita perlu interoperabilitas TNI-Polri, kolaborasi K/L, serta pertahanan total yang melibatkan pemerintah, publik, dan sektor privat,” jelasnya.
Usulan: Ganti Istilah Menjadi “Keamanan Nasional”
Staf pengajar Universitas Bakrie Anton Aliabbas mengkritisi penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” dalam Pasal 30, karena menciptakan batas tegas antara tugas TNI dan Polri yang tidak selalu sesuai dengan ancaman modern.
“Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ untuk menggantikan ‘pertahanan dan keamanan’,” ujarnya.
Ia juga menilai Pasal 30 mengandung ambiguitas pada frasa “berhak dan wajib”, tidak responsif terhadap ancaman hibrida, serta belum memperkuat tata kelola sektor keamanan.
Perlunya Arsitektur Pertahanan Siber Nasional
Ahli teknologi Ismail Fahmi menyoroti ketiadaan arsitektur pertahanan siber nasional yang jelas.
“TNI, Polri, BSSN, dan Kemkomdigi punya mandat bersinggungan tetapi tanpa garis batas jelas. Tidak ada doctrine perang siber nasional,” kata Ismail.
Ia merekomendasikan:
- Memasukkan ruang siber dan ruang angkasa sebagai domain pertahanan dalam konstitusi
- Negara wajib melindungi warga dan infrastruktur digital
- Membentuk arsitektur komando pertahanan siber nasional yang terintegrasi
Perlunya Reformulasi Pasal 30 UUD 1945
Baik narasumber maupun Badan Pengkajian MPR sepakat bahwa Pasal 30 memerlukan pembaruan agar sejalan dengan dinamika pertahanan abad ke-21.
“Cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu harus berubah. Karena itu kita memerlukan masukan pemikiran untuk Pasal 30 ini,” tutur Benny.
Dikutip dari antaranews.com