Menhaj Ingatkan Petugas Haji untuk Mengutamakan Pelayanan Jamaah

Menhaj Ingatkan Petugas Haji untuk Mengutamakan Pelayanan Jamaah

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan para calon petugas haji 2026 dilarang melayani atasan atau pejabat saat bertugas di Tanah Suci. Ia meminta seluruh petugas memusatkan perhatian penuh pada pelayanan jamaah haji Indonesia.

“Petugas haji bukan melayani pimpinan instansinya. Anda tidak melayani pejabat kementerian, anda tidak melayani pejabat negara. Yang anda layani adalah jamaah haji,” ujar Irfan Yusuf usai memimpin apel pagi pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Instruksi tersebut menjadi penegasan perubahan paradigma birokrasi dalam penyelenggaraan haji di Tanah Suci. Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menekankan bahwa di lapangan tidak boleh ada lagi sekat instansi. Petugas dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, TNI, Polri, ormas Islam, dan unsur lainnya harus melebur dalam satu identitas sebagai petugas haji Indonesia.

Menhaj juga meminta seluruh petugas untuk saling melengkapi dan menutupi kekurangan, bukan saling menyalahkan antar-sektor ketika menghadapi persoalan di lapangan.

“Satu jamaah tertinggal, itu adalah kegagalan kita semua. Ada jamaah tersesat saat anda ingin shalat atau makan, kalahkan kepentingan pribadi itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai kritik penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam praktiknya, fragmentasi tugas antar-petugas kerap terjadi, di mana petugas kesehatan hanya fokus pada aspek medis dan petugas ibadah hanya pada manasik, sehingga jamaah yang membutuhkan bantuan umum sering terabaikan.

Selain itu, budaya feodal berupa pelayanan khusus terhadap tamu VIP atau pejabat yang berhaji juga dinilai kerap mengorbankan kepentingan jamaah reguler.

Pada penyelenggaraan haji 2026, dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan terintegrasi, pemerintah menargetkan standar pelayanan yang setara bagi seluruh jamaah tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang.

Dikutip dari antaranews.com