Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggandeng Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai untuk memperkuat pengawasan aset digital. Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Dubai pada Kamis (13/11/2025).
Kolaborasi strategis ini menekankan penguatan koordinasi regulasi antara dua pasar aset digital yang berkembang pesat. Kemitraan ini mencakup pertukaran informasi, pengawasan lintas batas, pengembangan kapasitas, hingga bantuan investigasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi fondasi kokoh untuk membangun pengawasan efektif. Menurutnya, interoperabilitas dan perlindungan konsumen akan semakin kuat melalui kolaborasi ini.
CEO VARA, Matthew White, menyatakan kerja sama tersebut menyatukan dua pasar aset digital paling dinamis di dunia. Ia menegaskan bahwa kemitraan ini akan menekan risiko kejahatan keuangan, meningkatkan kepercayaan industri, serta menetapkan standar pengawasan lintas batas di era ekonomi tanpa batas.
Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dan diskusi kebijakan terkait pengawasan aset digital, menandai babak baru bagi regulasi aset virtual Indonesia dan Dubai.
Dikutip dari RRI.co.id