Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyelidikan dugaan korupsi layanan pendukung haji di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berawal dari laporan masyarakat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut laporan tersebut kini sedang dianalisis untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Budi, kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat KPK juga sedang mengusut kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ini menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait penyelenggaraan haji,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11) malam.
KPK dan Kementerian Haji Bahas Titik Rawan Korupsi
Dalam rangka pencegahan, KPK telah melakukan audiensi bersama Kementerian Haji untuk mengidentifikasi titik rawan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Budi menegaskan bahwa pembenahan tata kelola haji menjadi pekerjaan bersama antara KPK dan lembaga terkait.
“Tidak hanya KPK, tetapi juga institusi lain perlu melakukan pembenahan lebih serius,” tegasnya.
Respons BPKH
BPKH menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.
“BPKH memastikan pengelolaan dana haji tetap profesional, aman, dan akuntabel,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Ia menambahkan bahwa BPKH selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada otoritas yang berwenang. Fadlul juga menegaskan komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Fokus Penyelidikan KPK: Tarif Pengiriman Barang Jemaah
KPK membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang jemaah haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidikan kasus ini terpisah dari perkara kuota haji tambahan.
Menurut Asep, KPK mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pengumpulan tarif pengiriman barang yang dilakukan bekerja sama dengan pihak tertentu, seperti PT Pos ataupun perusahaan ekspedisi swasta. KPK kini menelusuri mekanisme pengumpulan tarif dan penggunaan dana tersebut.
Asep juga menemukan indikasi adanya perbedaan tarif layanan berdasarkan jarak pemondokan jemaah dengan lokasi ibadah, seperti Masjidil Haram, Mina, dan Arafah. Sementara itu, perbedaan menu makanan, kualitas tempat tinggal, hingga fasilitas akomodasi juga menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Dikutip dari cnnindonesia.com