Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan terhadap direksi PT Plato Isoiki serta mantan kepala cabang PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah KH selaku Direktur PT Plato Isoiki dan NR yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015–2023.
Pemeriksaan Dilakukan di BPK Riau
Kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Daftar Tersangka Kasus
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yunannaris (YN), selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran
- Gusrizal (GR), konsultan perencana
- Triandi Chandra (TC), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya
- Elpi Sandra (ES), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga
- Nurbaiti (NR), Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru
Kerugian Negara Capai Rp60,8 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.