Ketua DPR Serukan Penghapusan Kekerasan Seksual di Seluruh Ruang

Ketua DPR Serukan Penghapusan Kekerasan Seksual di Seluruh Ruang

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Hal tersebut disampaikannya sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami tentu menolak segala bentuk kekerasan seksual dan harus diadili secara adil,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga harus mampu menjamin keamanan serta perlindungan seluruh civitas academica. Puan juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus mana pun.

Merespons kasus yang terjadi di FH UI, Puan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia menilai seluruh pihak harus berani berbicara dan tidak menutup-nutupi persoalan tersebut.

“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh; no kekerasan seksual di mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan telah menonaktifkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa universitas tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

UI turut menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik bagi pihak yang terlibat, dengan pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban dan menjaga keberlangsungan proses pendidikan.