Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembelian energi dari Amerika Serikat serta pembelian pesawat untuk maskapai Garuda Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kedua pembelian tersebut, dengan memasukkan sejumlah poin risk assessment. Tujuannya adalah agar masukan terkait risiko bisnis dapat melengkapi Perpres yang tengah digodok, termasuk mekanisme pencegahan korupsi dalam proses pembelian energi.
“Masukan-masukan mengenai risk assessment nanti akan melengkapi Perpres yang sedang dibuat. Karena kita akan membuat dua Perpres. Satu terkait pembelian energi oleh Pertamina. Yang kedua terkait pembelian pesawat oleh Garuda,” kata Airlangga dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 15 Januari 2026.
Airlangga menekankan bahwa fokus risk assessment adalah pada mekanisme pembelian dan risiko bisnis, bukan pada kasus suap pajak yang tengah diselidiki KPK. “Risikonya mengenai mekanismenya saja. Soal korupsi pajak tidak kita bahas tadi,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan upaya pemerintah untuk memastikan proses pembelian energi dan pesawat berjalan efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dikutip dari metrotvnews.com