Sikap Partai Demokrat terkait sistem pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat menolak pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD, Demokrat kini menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pilkada tidak langsung.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi sistem pilkada. Menurut Demokrat, ketentuan dalam UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pilkada melalui undang-undang, sehingga baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional.
Perubahan sikap Demokrat ini memperkuat barisan partai politik pendukung pilkada lewat DPRD. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyambut usulan pilkada DPRD yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam peringatan HUT ke-61 Golkar pada Desember 2025. Partai Gerindra, PAN, PKB, dan NasDem juga telah menyatakan dukungan serupa, sementara PKS masih menyatakan akan mendengar masukan publik. Di sisi lain, PDI Perjuangan tetap konsisten menolak pilkada tidak langsung.
Herman Khaeron menegaskan bahwa Demokrat memandang pilkada melalui DPRD sebagai opsi yang patut dipertimbangkan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional. Meski demikian, Demokrat menyatakan pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Kritik keras datang dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai bergabungnya hampir seluruh partai politik dalam mendukung pilkada lewat DPRD menjadi tantangan serius bagi demokrasi. Dengan konfigurasi mayoritas di parlemen, perubahan undang-undang dinilai sepenuhnya berada di tangan elite partai.
Herman menyebut hanya PDI Perjuangan yang saat ini masih konsisten menolak pilkada DPRD. Ia menilai perubahan sikap Demokrat sebagai bentuk inkonsistensi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi, khususnya penguatan desentralisasi dan otonomi daerah, serta pengabaian hak warga negara untuk memilih kepala daerah secara langsung.
Ia juga menyinggung pengalaman pada 2014, ketika kebijakan pilkada lewat DPRD menuai penolakan luas publik dan akhirnya dibatalkan. Menurutnya, Demokrat seharusnya belajar dari pengalaman tersebut, bukan justru mengulang langkah yang sama.
KPPOD menilai pilkada langsung merupakan bagian penting dari demokratisasi lokal dan menjadi instrumen utama bagi warga untuk memberi insentif maupun disinsentif kepada kepala daerah. Di tengah minimnya ruang partisipasi publik dalam perencanaan dan penganggaran daerah, hak memilih kepala daerah secara langsung dipandang sebagai hak politik paling mendasar yang masih dimiliki warga.
Selain itu, pilkada lewat DPRD dinilai berpotensi memperburuk akuntabilitas kepala daerah. Kepala daerah dikhawatirkan akan lebih bertanggung jawab kepada DPRD dan pemerintah pusat dibandingkan kepada masyarakat, sehingga menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal.
Dikutip dari kppod.org