Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan berada dalam satu barisan. Dari delapan fraksi di DPR, tujuh fraksi telah menyatakan dukungan terhadap rencana pengembalian pilkada tidak langsung yang akan diatur melalui undang-undang.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Menurut PSHK, pengembalian pilkada melalui DPRD justru menghilangkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian pernyataan PSHK dalam siaran pers yang diterima Rabu (7/1).
PSHK menilai, jika proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, maka pilkada langsung secara de facto dihapus. Konsekuensinya, rakyat tidak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
Menurut PSHK, perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung merupakan diskursus lama yang tidak menyentuh akar persoalan demokrasi. Mereka menilai wacana tersebut menunjukkan ketidakmampuan penyelenggara negara dalam meningkatkan kualitas demokrasi tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat.
PSHK juga menegaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tidak lahir dari aspirasi publik, melainkan dari kepentingan elite politik yang ingin memonopoli proses elektoral.
“Wacana ini disirkulasikan dan diusung oleh elite politik untuk mengooptasi demokrasi elektoral, tidak datang dari rakyat,” ujar PSHK.
Terkait alasan mahalnya biaya politik dan maraknya praktik politik uang dalam pilkada, PSHK menilai hal tersebut sebagai bentuk pengalihan kesalahan kepada masyarakat. Mereka menyebut persoalan utama justru terletak pada partai politik yang dinilai belum berintegritas dan belum menjalankan fungsi pendidikan politik secara optimal.
“Ini menunjukkan sikap yang pengecut dan manipulatif, sebab problem terbesar sesungguhnya terdapat pada partai politik yang tidak demokratis dan tidak berintegritas,” tulis PSHK.
PSHK juga mempertanyakan waktu pengguliran wacana perubahan sistem pilkada tersebut, yang muncul di tengah kondisi Indonesia yang tengah menghadapi berbagai bencana hidrometeorologi, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Atas dasar itu, PSHK mendesak agar sistem pilkada langsung oleh rakyat tetap dipertahankan. Mereka juga meminta elite politik menghentikan wacana pilkada tidak langsung serta fokus melakukan reformasi partai politik agar lebih demokratis dan berintegritas.
Dari delapan partai politik pemilik kursi di DPR, tujuh fraksi telah menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada lewat DPRD, yakni Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, PKS, dan Demokrat. Seluruhnya merupakan partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PKS sejauh ini mengusulkan agar pilkada melalui DPRD hanya berlaku untuk tingkat tertentu, sementara Partai Demokrat baru saja mengubah sikap dari semula menolak menjadi mendukung.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi parlemen di luar koalisi pemerintah yang secara tegas menolak usulan pilkada lewat DPRD. Isu ini rencananya akan kembali menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rakernas PDIP yang digelar pada 10–12 Januari mendatang.
Dikutip dari cnnindonesia.com