Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat politik. Mekanisme tersebut dinilai sah secara tata kelola, namun dianggap tidak menyentuh akar persoalan demokrasi di daerah.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan bahwa idealnya daerah memiliki kemandirian politik yang diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, hak memilih merupakan hak paling mendasar dalam sistem demokrasi yang tidak seharusnya dikurangi dengan alasan efisiensi.
“Dari sisi tata kelola, pemilihan lewat DPRD sah-sah saja. Tapi itu bukan solusi. Daerah seharusnya mandiri, sehingga kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Dedi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai, pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperumit pengawasan. Skema tersebut dinilai tidak akan menghilangkan praktik politik uang, bahkan dapat memperbesar dominasi partai politik dalam ranah kekuasaan eksekutif di daerah.
“Pengawasan bisa semakin kacau. Money politik tidak hilang, malah kekuasaan partai politik dalam politik eksekutif akan semakin besar,” tegasnya.
Alih-alih mengubah sistem pilkada, Dedi justru mendorong evaluasi menyeluruh terhadap lembaga DPRD. Ia bahkan mengusulkan penghapusan DPRD di tingkat provinsi karena dinilai memiliki urgensi yang minim dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah dan masyarakat sudah diatur oleh undang-undang yang dibuat pusat. Urusan daerah juga sudah langsung ditangani DPRD kabupaten/kota. Secara tata kelola, DPRD provinsi sebenarnya tidak terlalu diperlukan,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi membuka ruang kompromi terbatas. Ia menyebut pemilihan kepala daerah oleh DPR masih dapat dipertimbangkan untuk jabatan gubernur, mengingat peran gubernur lebih bersifat administratif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Terkait alasan penghematan anggaran yang kerap dijadikan dalih, Dedi menilai hal tersebut tidak memiliki korelasi signifikan. Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak memberikan dampak berarti terhadap efisiensi keuangan negara.
“Tidak ada korelasinya dengan penghematan anggaran. Dampaknya tidak signifikan,” katanya.
Dedi menegaskan bahwa penerapan sistem pilkada merupakan keputusan politik. Namun dari perspektif publik, wacana pilkada melalui DPRD justru dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi membuat kepala daerah semakin terkooptasi oleh kekuasaan politik.
“Bagi publik ini mengkhawatirkan, karena kepala daerah berpotensi besar terkooptasi oleh kekuasaan,” pungkasnya.
Dikutip dari rmoljabar.id