Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, Pilkada juga merupakan bagian dari Pemilu.
“Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 jelas dan tegas menyuratkan bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” kata Pareira saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hak Demokrasi Tidak Boleh Dicabut
Dalam sistem demokrasi, Pareira menilai terdapat prinsip tidak tertulis yang harus dijaga, yakni hak yang sudah diberikan kepada rakyat tidak boleh diambil kembali.
Ia mengakui bahwa perubahan sistem pemilihan di Indonesia berlangsung cukup cepat, dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Hal tersebut juga terjadi pada pemilihan presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, kemudian dipilih langsung oleh rakyat.
Namun, Pareira menilai pencabutan hak demokrasi yang sudah diberikan justru berpotensi memicu kemarahan publik. Ia menilai, langkah tersebut akan dipersepsikan sebagai upaya elit politik untuk melanggengkan kekuasaan.
“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini agar lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” ujarnya.
Tafsir Konstitusi dan Sejarah Amandemen
Pareira menjelaskan, frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 sejatinya dirumuskan untuk mengakomodasi keberadaan daerah dengan kekhususan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Ia merujuk pada notulensi rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 yang menunjukkan bahwa semangat utama amandemen adalah memastikan seluruh bentuk pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” tegasnya.
Dikutip dari antaranews.com