Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi sejumlah pejabat di lingkungan institusinya. Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anag Supriatna membenarkan adanya mutasi jabatan tersebut.
“Benar (ada rotasi jabatan),” ujar Anag melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) resmi diganti. Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, jabatan Kajari Kabupaten Bekasi dipegang oleh Eddy Sumarman. Rumah Eddy sempat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, jabatan Kajari Hulu Sungai Utara kini diemban oleh Budi Triono. Ia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Jabatan Kajari HSU sebelumnya dipegang oleh Albertinus Parlinggoman. Albertinus saat ini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Dikutip dari metrotvnews.com