Kemendikdasmen Pastikan Penyaluran PIP Desember 2025 Berjalan Menyeluruh

Kemendikdasmen Pastikan Penyaluran PIP Desember 2025 Berjalan Menyeluruh

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap akhir tahun 2025 dapat tersalurkan secara menyeluruh hingga akhir Desember. Program ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

PIP merupakan bantuan dana pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini membantu siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah tanpa terhambat biaya.

Melansir dari Blog Umsu, sasaran penerima PIP meliputi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim, piatu, atau yatim piatu, penyandang disabilitas, serta anak korban bencana alam atau musibah sosial.

Besaran dana bantuan PIP Desember 2025 diberikan berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), siswa kelas reguler menerima Rp450 ribu per tahun, sedangkan siswa kelas baru dan kelas akhir menerima Rp225 ribu per tahun.

Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), bantuan untuk kelas reguler sebesar Rp750 ribu per tahun, sementara kelas baru dan kelas akhir menerima Rp375 ribu per tahun. Adapun siswa sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) kelas reguler mendapatkan Rp1,8 juta per tahun, sedangkan kelas baru dan kelas akhir menerima Rp900 ribu per tahun.

Dana PIP tahap akhir 2025 atau termin III (Oktober–Desember) telah dicairkan secara bertahap dan ditargetkan rampung hingga akhir Desember 2025 melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penyaluran dilakukan melalui Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi penerima di Provinsi Aceh.

Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima PIP Desember 2025 secara daring melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode verifikasi yang tersedia.

Pencairan PIP Desember 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dan menjaga keberlanjutan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Penerima diimbau segera mengecek status bantuan agar dana dapat dimanfaatkan tepat waktu.

Dikutip dari metrotvnews.com