Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran menterinya untuk segera merampungkan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para pengungsi terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden menegaskan agar pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana tersebut diselesaikan secepat mungkin.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, perintah tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman pribadi Presiden di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (14/12/2025).
“Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap untuk seluruh warga terdampak bencana di Sumatera, Presiden ingin secepat mungkin segera selesai terbangun,” kata Teddy saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Instruksi Presiden itu merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan langsung yang dilakukan Presiden Prabowo ke sejumlah wilayah terdampak bencana. Pada 1 Desember 2025, Presiden mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, Kota Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, serta Kabupaten Padang Pariaman di Sumatera Barat.
Kunjungan lanjutan juga dilakukan pada 7 Desember 2025 di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh. Selanjutnya, pada 12 Desember 2025 Presiden meninjau Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, serta Kabupaten Bener Meriah, sebelum melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 13 Desember 2025.
Dalam rapat koordinasi di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Presiden Prabowo menerima laporan dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang menyebutkan lebih dari 30.000 rumah warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kerusakan akibat banjir bandang dan longsor. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendataan lanjutan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
BNPB mengusulkan pembangunan hunian sementara bagi pengungsi dilaksanakan oleh TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana. Sementara itu, pembangunan hunian tetap direncanakan akan ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terkait anggaran, BNPB mengajukan dana sebesar Rp60 juta per unit untuk hunian tetap dan Rp30 juta per unit untuk hunian sementara. Huntara yang dibangun nantinya berukuran 36 meter persegi dan dilengkapi fasilitas kamar tidur, ruang utama, serta sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Dikutip dari antaranews.com