Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 ekor reptil liar, beberapa di antaranya berstatus satwa dilindungi, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan penyelundupan dilakukan oleh seorang warga negara Mesir berinisial AAEA yang kedapatan membawa satwa hidup di dalam bagasi penerbangan menuju Jeddah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya. Bandara internasional adalah salah satu titik paling rawan peredaran satwa ilegal lintas negara. Setiap upaya membawa satwa dilindungi keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing,” ujar Aswin, Sabtu.
Temuan tersebut terjadi pada Senin (8/12). Petugas karantina kemudian berkoordinasi dengan Polri, Imigrasi, serta BKSDA Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil di dalam bagasi pelaku.
Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lebih lanjut, sementara AAEA diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang disita terdiri atas tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus satwa liar dilindungi, enam ekor sanca albino (Malayopython reticulatus), 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko (Eublepharis macularius), serta empat ekor kadal tegu (Tupinambis teguixin).
Seluruh reptil tersebut dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.
Saat ini, AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut juga menyatakan tengah mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di negara tujuan.
Sementara itu, Kepala BKSDA DKI Jakarta Didid Sulastiyo menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman serius bagi upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat global.
“Biawak aru adalah satwa khas Indonesia Timur dan termasuk satwa dilindungi yang populasinya di alam liar terus tertekan oleh perburuan dan perdagangan. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong-kantong kecil tanpa ventilasi dan tanpa dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi,” kata Didid.
Dikutip dari antaranews.com