KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK mengungkapkan Ardito Wijaya diduga menerima uang sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Uang Rp5,75 miliar itu berasal dari biaya komitmen sebesar 15–20 persen terkait pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025. Pengondisian dilakukan setelah penunjukan langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito Wijaya saat Pilkada 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan Ardito Wijaya menerima tambahan Rp500 juta setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek mencapai Rp3,15 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat Ardito Wijaya, Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Mereka dijerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi pemerintah, termasuk terkait mekanisme rekrutmen kepala daerah.

“Padahal sudah pernah retret kita, ditanamkan wawasan kebangsaan. Jadi bahan evaluasi kita ini kira-kira, termasuk evaluasi mengenai mekanisme rekrutmen kepala daerah,” ujar Tito Karnavian.

Dikutip dari metrotvnews.com