Banten – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan awak kapal KMP Legundi melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan pelayaran melalui peragaan penggunaan life jacket, safety briefing, serta pengenalan jalur evakuasi kepada penumpang dan awak kapal, Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di area pelabuhan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan penumpang dalam menghadapi kondisi darurat selama perjalanan menggunakan kapal penyeberangan.
Dalam kegiatan tersebut, penumpang diberikan edukasi mengenai tata cara penggunaan life jacket yang benar, lokasi dan fungsi alat-alat keselamatan di atas kapal, prosedur yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat, serta jalur evakuasi menuju titik berkumpul yang telah ditentukan. Selain itu, awak KMP Legundi turut memperagakan tahapan safety briefing sebelum keberangkatan agar penumpang dapat memahami informasi keselamatan yang disampaikan dan mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terjadi situasi kedaruratan di atas kapal.
Penumpang juga diajak untuk mengunduh aplikasi MyJasfren melalui Google Play Store maupun App Store dan melakukan registrasi akun sehingga berbagai fitur yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih mudah. Sosialisasi MyJasfren kepada penumpang kapal menjadi bagian dari transformasi layanan digital Jasa Raharja untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi serta mengakses layanan Jasa Raharja secara lebih cepat, mudah dan praktis.
Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten menilai edukasi keselamatan kepada pengguna moda transportasi penyeberangan merupakan bagian penting dalam membangun budaya keselamatan transportasi. Kesiapan sarana keselamatan perlu diimbangi dengan pemahaman penumpang mengenai fungsi serta cara penggunaannya. Melalui kolaborasi antara Jasa Raharja, ASDP dan awak kapal, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan selama pelayaran merupakan tanggung jawab bersama, baik operator, awak kapal maupun penumpang.Jasa Raharja sebagai Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum akan terus mendukung berbagai kegiatan preventif dan edukatif bersama stakeholder transportasi sebagai bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antar-stakeholder dalam mendukung penyelenggaraan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman dan berkeselamatan, khususnya bagi masyarakat pengguna transportasi kapal laut.