RUU Pengelolaan Ruang Udara Resmi Disahkan DPR

RUU Pengelolaan Ruang Udara Resmi Disahkan DPR

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa, 25 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju untuk disahkan menjadi UU. Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal, dengan total 581 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah disempurnakan, mencakup 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari DPR dan pemerintah.

Beberapa substansi penting UU Pengelolaan Ruang Udara antara lain:

  1. Peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk menyampaikan pendapat terkait kegiatan yang berdampak lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
  2. Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, teknologi keudaraan, informasi, komunikasi, dan inovasi lainnya.
  3. Penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional maupun internasional.
  4. Penetapan status kawasan udara dengan prinsip flexible use airspace, yang memungkinkan pemanfaatan ruang udara secara bersama dan fleksibel.
  5. Mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Indonesia, menyesuaikan dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara.
  6. Pengaturan riset dan perguruan tinggi asing, yang wajib bermitra dengan penyelenggara dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.
  7. Penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan ruang udara dilakukan oleh penyidik Polri, PNS, dan perwira TNI AU sesuai KUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, termasuk kawasan udara terlarang dan terbatas untuk instalasi militer.
  8. Pemidanaan atas pelanggaran wilayah udara Indonesia guna memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran di masa depan.

UU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dalam pengelolaan ruang udara, sekaligus menjaga kedaulatan negara dan mendukung pengembangan teknologi penerbangan di Indonesia.

Dikutip dari metrotvnews.com