Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan langkah pemerintah terkait kemungkinan pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026.
Bima Arya menegaskan, keputusan pemberian sanksi hingga pencabutan izin ormas tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah, terukur, dan didukung pembuktian yang valid.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran harus diawali dengan verifikasi fakta di lapangan. Selain itu, setiap instansi pemerintah harus menjalankan kewenangannya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sanksi Ormas Harus Didukung Pembuktian
Bima Arya mengatakan, diperlukan pembuktian terlebih dahulu mengenai adanya pelanggaran terhadap dasar negara, konstitusi, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum proses pencabutan izin dapat dilanjutkan.
“Prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain,” ujar Bima Arya.
Pemerintah, lanjut dia, akan melakukan pengecekan secara mendalam untuk memastikan status organisasi serta jalur penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan Disesuaikan dengan Status Ormas
Bima Arya menjelaskan bahwa mekanisme penanganan ormas bergantung pada status hukumnya. Ormas yang terdaftar menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan ormas berbadan hukum berada dalam kewenangan Kementerian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya sekali lagi kita harus cek dulu, apakah ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum dan ada proses hukum di situ sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
Pemerintah menegaskan setiap langkah terkait pemberian sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan akan dilakukan berdasarkan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.