Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang juga dikenal sebagai rival politik utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam hukuman penjara lebih dari 2.000 tahun. Jaksa penuntut Turki menuduh Imamoglu melakukan 142 pelanggaran hukum, termasuk korupsi, penggelapan dana, suap, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender proyek.
Menurut laporan kantor berita Anadolu, melansir AFP, total hukuman maksimum yang dihadapi Imamoglu bisa mencapai 2.430 tahun penjara jika ia terbukti bersalah. Informasi itu tercantum dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Selasa (11/11/2025).
Dakwaan Setebal 4.000 Halaman
Berkas dakwaan yang disusun jaksa mencapai 4.000 halaman, menyebut Imamoglu sebagai pimpinan organisasi kriminal yang beroperasi seperti “gurita” dengan ratusan anggota di bawah kendalinya.
Sebanyak 402 orang lainnya juga diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Jaksa menilai Imamoglu memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek-proyek kota yang melibatkan praktik korupsi sistemik.
Oposisi Sebut Dakwaan Bermotif Politik
Pihak oposisi menilai tuduhan tersebut merupakan upaya politik untuk menjegal Imamoglu agar tidak dapat maju dalam pemilihan presiden Turki 2028.
Ketua Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, mengecam dakwaan itu dan menilai kasus ini adalah bentuk intervensi hukum terhadap demokrasi.
“Kasus ini bukan masalah hukum, tapi politik. Tujuannya jelas: menghentikan CHP yang menang di pemilu lokal terakhir dan memblokir calon presiden kami,” kata Ozel melalui platform X.
Gelombang Protes Terbesar Sejak 2013
Imamoglu, yang ditangkap pada Maret 2025, dianggap sebagai tokoh oposisi paling kuat yang mampu menandingi Erdogan di pemilu mendatang. Penangkapannya memicu gelombang protes terbesar di Turki sejak 2013, dengan ribuan pendukung turun ke jalan menentang tindakan pemerintah yang dinilai sewenang-wenang dan anti-demokrasi.
Selain tuduhan korupsi, Imamoglu juga menghadapi kasus spionase dan pemalsuan ijazah universitas, yang bisa membuatnya dilarang mencalonkan diri dalam jabatan publik.
Ancaman terhadap Partai Oposisi
Tak hanya Imamoglu, kantor kejaksaan juga menyerahkan dokumen tambahan ke pengadilan banding tertinggi Turki terkait dugaan pelanggaran internal di tubuh CHP. Langkah ini memicu kekhawatiran bahwa pemerintah berusaha membubarkan partai oposisi terbesar di Turki.
Meski demikian, jaksa membantah adanya upaya pembubaran partai, menegaskan bahwa proses hukum semata-mata difokuskan pada dugaan korupsi dan pelanggaran administrasi.
Sejak CHP memenangkan kendali atas sejumlah kota besar pada pemilihan lokal Maret 2024, partai itu disebut menghadapi tekanan politik besar, dengan setidaknya 16 wali kota dari CHP telah dipenjara.
Dikutip dari cnnindonesia.com