Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan ratifikasi Organisasi Buruh Internasional Konvensi Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan memastikan perlindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia setara dengan standar internasional.
Ratifikasi tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026), Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja, tidak hanya di darat tetapi juga hingga ke laut lepas, termasuk awak kapal pada kapal berukuran kecil.
Ia menjelaskan bahwa sektor penangkapan ikan merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi dan memiliki keterkaitan dengan lintas yurisdiksi hukum antarnegara. Oleh karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan para pekerja di sektor tersebut.
“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujar Yassierli.
Melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, perlindungan terhadap awak kapal mencakup sejumlah aspek mendasar. Di antaranya adalah persyaratan usia minimum dan kesehatan pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemilik kapal atau pengusaha perikanan sebelum mempekerjakan awak kapal.
Selain itu, terdapat kewajiban perjanjian kerja berupa kontrak tertulis yang transparan untuk menjamin kepastian hukum atas hak-hak pekerja. Pemerintah juga menekankan pentingnya kesejahteraan di atas kapal, termasuk penyediaan akomodasi dan makanan yang layak selama bekerja di laut.
Aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga menjadi perhatian utama, di mana pihak kapal diwajibkan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan medis yang memadai.
Yassierli menambahkan bahwa melalui ratifikasi ini, pemerintah juga memastikan awak kapal memperoleh perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bebas dari eksploitasi.
“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” kata Yassierli.