Tanah Datar — Jasa Raharja Cabang Bukittinggi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus optimalisasi perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan proses koordinasi penanganan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, khususnya dalam memastikan status kewajiban kendaraan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Nota Kesepahaman ini juga menjadi wujud komitmen bersama antara Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU sebagai bagian penting dari sistem keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
“Sinergi antara Jasa Raharja dan Kepolisian melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran kewajiban kendaraan bermotor sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kepatuhan administrasi kendaraan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan,” ungkapnya.
Jasa Raharja Cabang Bukittinggi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas, peningkatan kepatuhan masyarakat, serta optimalisasi pelayanan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera Barat.