Wacana pemilihan gubernur kembali dilaksanakan melalui DPRD menunjukkan tren yang semakin menguat. Menguatnya wacana tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan logis, mengingat DPRD merupakan perwujudan prinsip permusyawaratan perwakilan dalam sistem politik Indonesia sebagaimana diamanatkan demokrasi Pancasila.
Pilkada gubernur melalui DPRD dapat dipandang sebagai implementasi sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Dalam konteks ini, DPRD merupakan representasi daulat rakyat yang menjalankan mandat secara berjenjang.
Pembangunan nasional yang berkelanjutan membutuhkan kesinambungan kebijakan daerah. Dengan kepala daerah yang dipilih DPRD, garis besar pembangunan dapat dijaga konsistensinya karena berlandaskan kesepakatan politik yang terlembaga, bukan semata-mata dinamika elektoral jangka pendek.
Pilkada langsung selama ini kerap dikaitkan dengan tingginya biaya politik dan praktik politik uang, yang pada akhirnya memicu korupsi. Sebaliknya, pilkada melalui DPRD mencerminkan kekuatan rakyat yang termanifestasi dalam musyawarah mufakat, bukan dominasi modal sebagaimana lazim terjadi dalam demokrasi liberal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, demokrasi Indonesia dijalankan melalui lembaga permusyawaratan dan perwakilan, bukan secara individualistik.
Secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan dijalankan melalui MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip ini merupakan warisan pemikiran para pendiri bangsa yang dalam praktik reformasi kerap terpinggirkan.
Musyawarah mufakat telah lama menjadi tradisi bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan bersama. Melalui proses partisipatif seperti kompromi dan konsensus, keputusan yang dihasilkan cenderung lebih komprehensif, berimbang, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Demokrasi liberal yang menekankan kompetisi bebas justru kerap menghasilkan dominasi elite bermodal besar. Fenomena mahalnya biaya politik menyebabkan figur potensial tersingkir karena keterbatasan finansial, sementara popularitas kerap dibentuk melalui eksposur media berbiaya tinggi.
Dalam konteks kesejahteraan, pilkada langsung dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Biaya pilkada yang besar justru menyedot anggaran daerah yang seharusnya dapat dialokasikan untuk program sosial dan pembangunan inklusif.
Pilkada melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, menjaga stabilitas politik, serta mengurangi ketimpangan sosial. Mekanisme ini juga dinilai selaras dengan agenda pembangunan nasional dan penguatan daya saing bangsa.
Demokrasi Pancasila pada akhirnya merupakan jalan menuju keadilan sosial dan negara kesejahteraan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Pilkada melalui DPRD dapat menjadi peta jalan untuk mendorong kesejahteraan rakyat secara nyata, bukan sekadar mitos demokrasi prosedural.
Dikutip dari antaranews.com