Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuh menegaskan rapat pleno yang dijadwalkan pada Selasa (9/12) tetap akan dilaksanakan. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi saran dari Mustasyar PBNU yang sebelumnya meminta agar agenda penetapan penjabat Ketua Umum (Pj Ketum) tidak digelar terlebih dahulu.
“Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau yang hadir, baik secara daring maupun luring. Namun, pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi,” ujar Nuh dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12).
Nuh menjelaskan bahwa saran dari Mustasyar merupakan bagian dari kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Anggaran Dasar serta Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU. Meski demikian, ia menegaskan keputusan organisasi harus diputuskan melalui rapat pleno sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media, Mukri, memastikan bahwa penyelenggaraan rapat pleno sepenuhnya legal dan telah memenuhi ketentuan administratif. Ia menegaskan undangan rapat yang ditandatangani hanya oleh unsur Syuriyah sudah sesuai dengan peraturan internal NU.
“Undangan tersebut telah memenuhi ketentuan Perkum 10/2025 dan Perkum 16/2025,” ujar Mukri.
Sebelumnya, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU kembali menggelar pertemuan di Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (6/12), untuk membahas dinamika internal PBNU. Para kiai sepuh menilai adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Melalui juru bicara forum, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid, Forum Sesepuh menegaskan bahwa pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU tidak sesuai ketentuan AD/ART dan merekomendasikan agar rapat pleno terkait penetapan Pj Ketum ditunda.
Forum juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal demi menjaga kewibawaan organisasi.
Dikutip dari cnnindonesia.com