Sikap Terbaru Fraksi DPR mengenai Usulan Pilkada Tak Langsung via DPRD

Sikap Terbaru Fraksi DPR mengenai Usulan Pilkada Tak Langsung via DPRD

Meski belum ada jadwal resmi pembahasan RUU Pemilu, peta sikap fraksi-fraksi di DPR RI terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kian mengerucut. Dari delapan fraksi di parlemen, mayoritas telah menyatakan dukungan terhadap perubahan mekanisme pilkada tersebut.

Wacana pilkada melalui DPRD kembali menguat sejak awal 2025 dan digulirkan oleh sejumlah partai politik pemilik kursi di DPR. Jika resmi dibahas tahun ini, ketentuan pilkada tak langsung akan diatur dalam RUU Pilkada yang dibahas bersamaan dengan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Ketiga regulasi tersebut direncanakan direvisi melalui metode kodifikasi atau omnibus law politik.

DPR dijadwalkan memasuki masa sidang pada 13 Januari 2026. Namun, pembahasan tiga RUU tersebut diperkirakan baru akan dilakukan setelah Idulfitri, mengingat masa sidang terdekat dinilai terlalu singkat untuk pembahasan substansial.

Enam fraksi dukung, PDIP tetap menolak

Hingga kini, enam fraksi di DPR telah menyatakan dukungan tegas terhadap usulan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Partai Demokrat yang sebelumnya menolak, kini berbalik mendukung dan bergabung dengan koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, PKS mendukung dengan catatan. Partai tersebut mengusulkan agar pilkada melalui DPRD hanya diterapkan untuk tingkat kabupaten, sedangkan pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dengan konfigurasi tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang secara konsisten menolak usulan pilkada melalui DPRD. PDIP juga merupakan satu-satunya partai parlemen yang berada di luar koalisi pemerintahan saat ini.

Survei publik dan respons Istana

Di tengah dinamika politik di parlemen, hasil survei LSI Denny JA yang dirilis Rabu, 6 Januari 2026, menunjukkan 66,1 persen responden menolak usulan pilkada melalui DPRD. Hasil survei tersebut menjadi sorotan publik dan memicu beragam respons dari elite politik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati pandangan publik terkait wacana tersebut. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Kita menghormati semua pendapat. Pasti ada yang pro, ada yang kontra, ada yang masih menimbang. Itu hal yang biasa,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Sikap fraksi dan partai politik

PDIP melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menegaskan penolakan terhadap pilkada via DPRD. Meski demikian, ia mengakui secara matematis dukungan enam fraksi membuat peluang pengesahan usulan tersebut terbuka lebar. PDIP berharap masyarakat sipil ikut bersuara dalam proses pembahasan mendatang.

PKS mengusulkan model pilkada asimetris. Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera menilai pilkada langsung masih penting untuk menjaga legitimasi kepala daerah, terutama di wilayah perkotaan.

PAN mendukung pilkada melalui DPRD dengan syarat tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan mendapat dukungan luas di parlemen. PAN berpandangan UUD 1945 hanya mengamanatkan pilkada dilakukan secara demokratis, tanpa mengunci pada satu model pemilihan.

NasDem menilai pilkada melalui DPRD tetap konstitusional dan sejalan dengan UUD 1945 serta nilai-nilai Pancasila. Perubahan mekanisme dinilai bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

PKB sejak awal mendorong evaluasi pilkada langsung. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai pilkada langsung selama ini belum produktif dan perlu dikaji ulang efektivitasnya.

Gerindra secara terbuka mendukung pilkada melalui DPRD untuk seluruh tingkatan, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. Sikap ini ditegaskan Sekjen Gerindra Sugiono yang juga menjabat Menteri Luar Negeri.

Golkar tetap melaju mendukung usulan tersebut meski survei menunjukkan penolakan publik. Partai berlambang beringin itu meyakini dialog dan penjelasan komprehensif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat.

Demokrat yang semula menolak kini mendukung pilkada via DPRD. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut perubahan sikap tersebut sebagai dinamika politik, seraya menilai pilkada langsung selama satu dekade terakhir belum menghasilkan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.

Sebagai catatan, pada 2014 DPR sempat mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD. Namun, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menerbitkan Perppu yang membatalkan kebijakan tersebut, sehingga pilkada langsung tetap berlaku hingga sekarang.

Dikutip dari cnnindonesia.com