RUU Penyesuaian Pidana Hampir Rampung, Siap Mengiringi Penerapan KUHAP Baru

RUU Penyesuaian Pidana Hampir Rampung, Siap Mengiringi Penerapan KUHAP Baru

DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan
Setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan bulan lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kini selangkah lagi menjadi undang-undang. Rapat pleno Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna.

Persetujuan diberikan oleh seluruh delapan fraksi yang hadir dalam rapat, bersama pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna disetujui menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana dalam rapat, Selasa (2/12).
“Setuju,” jawab para peserta rapat secara serempak.

Substansi Penyesuaian Pidana dalam RUU
Dalam paparannya, Edward Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga substansi utama.

Pertama, pengaturan penyesuaian pidana yang belum tercakup dalam KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar selaras dengan KUHP.

Kedua, penyesuaian pidana dengan peraturan pemerintah daerah yang nantinya hanya membolehkan pemberian pidana berupa denda. Dengan demikian, pidana kurungan dalam peraturan daerah akan dihapuskan.

Ketiga, penyempurnaan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP.

Pada kesempatan itu, Edward menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap pembahasan bersama DPR.
“Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas RUU Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Dikutip dari cnnindonesia.com