PPH Final 0,5 Persen UMKM Resmi Diperpanjang, Mendapat Restu dari Purbaya

PPH Final 0,5 Persen UMKM Resmi Diperpanjang, Mendapat Restu dari Purbaya

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan keputusan ini, UMKM tetap menikmati insentif pajak yang telah diberlakukan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan tersebut kini berstatus permanen. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak, sementara UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

“Permanen, jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah dibahas dan sudah diputuskan,” ujar Maman usai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Berlaku Sejak PP No. 55 Tahun 2022

Kebijakan ini telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Awalnya, insentif ini direncanakan berlaku hingga 2029. Namun kini, pemerintah memperpanjangnya tanpa batas waktu yang spesifik.

Kemenkeu: Perpanjang, tapi Belum Pasti Permanen

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan PPh final 0,5 persen bagi UMKM diperpanjang. Namun, ia enggan memastikan apakah kebijakan ini akan benar-benar permanen dan menyebut perlu adanya evaluasi dalam dua tahun mendatang.

“PPh final UMKM masih dirapikan, kan diperpanjang sampai 2029 ya? Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau betul-betul UMKM, enggak ngibul, harusnya enggak apa-apa dipermanenkan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (14/11).

Pemerintah akan terus memantau efektivitas insentif pajak ini dalam mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus menjaga penerimaan negara.

Dikutip dari cnnindonesia.com