Pilkada Langsung, Demokrasi Prosedural, dan Implikasi terhadap Kesejahteraan Publik

Pilkada Langsung, Demokrasi Prosedural, dan Implikasi terhadap Kesejahteraan Publik

Dua puluh tahun setelah diberlakukan, pilkada langsung di Indonesia menunjukkan paradoks demokrasi lokal. Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, namun ruang fiskal dan kewenangan kebijakan tetap dibatasi oleh pemerintah pusat. Akibatnya, legitimasi politik kepala daerah meningkat, tetapi kapasitas untuk mendorong kesejahteraan daerah tetap terbatas.

Polemik terkait mekanisme pilkada kembali mengemuka, terutama dengan menguatnya usulan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini mendapat dukungan mayoritas partai politik, dengan argumen klasik seperti biaya tinggi, rawan korupsi, dan potensi konflik. Namun, upaya untuk memperbaiki dampak negatif pilkada langsung, seperti pengetatan pembiayaan politik, penegakan hukum terhadap politik uang, atau pengurangan biaya kontestasi, jarang menjadi agenda utama.

Selama ini, pilkada langsung dianggap mampu mendorong akuntabilitas dan responsivitas pemimpin, sehingga meningkatkan layanan publik. Namun setelah dua dekade, klaim ini tidak terbukti secara konsisten. Kinerja layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi warga bervariasi dan kerap mengecewakan.

Permasalahan utama bukan pada sistem pemilihan, melainkan rapuhnya akuntabilitas kebijakan. Kepala daerah bertanggung jawab kepada pemilih, tetapi lebih dari separuh APBD bergantung pada transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Janji kampanye pun sering terputus dari realitas anggaran, sehingga kepala daerah memiliki legitimasi politik tanpa kontrol penuh atas sumber daya fiskal.

Kelemahan struktural ini diperparah oleh fenomena elite capture. Biaya politik yang tinggi menciptakan ketergantungan kepala daerah pada sponsor politik dan jaringan oligarki, sehingga kemenangan elektoral dibayar melalui konsesi proyek atau kebijakan yang menguntungkan kepentingan sempit.

Fenomena serupa terjadi di negara berkembang lainnya, ketika desentralisasi politik tidak diikuti reformasi fiskal dan tata kelola. Demokrasi prosedural berjalan dan partisipasi meningkat, tetapi distribusi kesejahteraan tetap timpang akibat relasi kuasa yang tidak demokratis.

Kesalahan terbesar dalam debat pilkada adalah menganggap pemilihan sebagai tujuan, bukan alat. Pilkada langsung meningkatkan legitimasi, tetapi tanpa kapasitas fiskal dan institusi yang bekerja, demokrasi berhenti sebagai ritual elektoral. Reformasi yang diperlukan adalah perbaikan perimbangan keuangan pusat–daerah, penguatan kapasitas fiskal lokal, transparansi pembiayaan politik, dan profesionalisasi birokrasi daerah.

Momentum revisi UU Pemilu pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang berpotensi menunda pilkada hingga 2031, seharusnya dimanfaatkan untuk pembenahan struktural, bukan sekadar mengulang perdebatan prosedural. Tanpa kontrol fiskal dan institusi lokal yang efektif, demokrasi hanya memindahkan legitimasi politik, sementara kesejahteraan tetap terkunci oleh struktur kekuasaan pusat.

Dikutip drai antaranews.com