Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendengar keluh kesah dan aspirasi pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Regulasi tersebut dinilai memiliki dampak signifikan bagi industri hotel dan restoran.
“Raperda KTR DKI Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta. Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya,” ujar Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2025).
Iwantono menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. “Tak bisa dipungkiri, hotel dan restoran itu kan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang cukup dominan di DKI Jakarta,” tambahnya.
Sebagai upaya mengawal proses pembahasan Raperda KTR, PHRI bersama asosiasi lain menyampaikan permohonan perlindungan baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD DKI Jakarta. Tujuannya agar Raperda KTR yang dihasilkan bersifat adil, berimbang, inklusif, dan tetap mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata.
PHRI sebelumnya merilis data yang menunjukkan sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat bisnis yang tidak lancar. PHK massal ini terjadi di tengah penurunan okupansi hotel yang drastis dan kenaikan biaya operasional.
Untuk menekan kerugian, beberapa hotel melakukan efisiensi, termasuk memangkas tenaga kerja kontrak dan harian lepas, bahkan menunda rekrutmen baru. Menyikapi hal ini, PHRI meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi yang ada, termasuk Raperda KTR DKI Jakarta, agar tidak memperburuk kondisi industri jasa dan pariwisata di ibu kota.
Dikutip dari metrotvnews.com