Pemerintah Kecam Teror kepada Konten Kreator di Wilayah Pascabencana

Pemerintah Kecam Teror kepada Konten Kreator di Wilayah Pascabencana

Pemerintah menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi serta teror terhadap warga negara, termasuk konten kreator atau influencer yang menyampaikan kritik terkait penanganan bencana di Aceh dan Sumatra. Sikap tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo.

Angga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, kritik, maupun masukan secara terbuka tanpa ancaman intimidasi atau kekerasan.

Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat
Menurut Angga, pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik dan penanganan bencana. Pemerintah juga memastikan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap bentuk teror, ancaman, maupun intimidasi yang ditujukan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan dan kritik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, serta menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperbaiki kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah Konten Kreator Alami Teror dan Ancaman
Beberapa konten kreator dilaporkan mengalami intimidasi setelah menyampaikan kritik terkait penanganan bencana di Aceh dan Sumatra. DJ Donny atau Ramon Dony Adam mengaku mengalami dua kali teror di rumahnya, mulai dari pengiriman bangkai ayam hingga percobaan pelemparan bom molotov.

Sementara itu, Sherly Annavita melaporkan mobilnya dicoret-coret oleh orang tak dikenal. Konten kreator lainnya, Chiki Fawzi, juga mengaku menerima ancaman secara digital. Para pemengaruh tersebut menyebut ancaman muncul setelah mereka mengunggah konten kritik mengenai penanganan bencana.

Negara Tidak Toleransi Intimidasi
Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk ancaman terhadap warga negara, termasuk aktivis, jurnalis, maupun konten kreator. Pemerintah menjamin keamanan setiap warga dan menegakkan hukum terhadap pelaku intimidasi.

“Negara hadir untuk melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk berpendapat dan menyampaikan kritik secara bebas dan bertanggung jawab,” tegas Angga.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang publik yang sehat, saling menghormati perbedaan pendapat, serta tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau teror dalam merespons kritik.

Dikutip dari antaranews.com