Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik menunggu jadwal pemeriksaan suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih akan menentukan waktu pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam penyidikan kasus yang menjerat Fadia Arafiq, termasuk jadwal pemeriksaannya.
“Nanti kami kabari ya,” ujar Asep.
Penangkapan Fadia Arafiq dalam OTT KPK
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Diduga libatkan perusahaan milik keluarga
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan dengan mengarahkan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang disebut mendapatkan sejumlah kontrak pengadaan dari pemerintah daerah.
KPK menyebut Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima dana sekitar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sementara itu, sekitar Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang hingga kini disebut belum dibagikan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dikutip dari metrotvnews.com