PDIP Tanggapi Rencana KPK Panggil Rieke ‘Oneng’ soal Kasus Bekasi

PDIP Tanggapi Rencana KPK Panggil Rieke ‘Oneng’ soal Kasus Bekasi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempertanyakan urgensi pemanggilan Rieke Diah Pitaloka, yang akrab disapa Oneng, mengingat posisinya sebagai legislator yang dikenal vokal dan kritis terhadap berbagai kebijakan publik.

“Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Itu memang daerah pemilihan dia, tapi apa kaitannya di situ? Sementara ada kasus besar seperti Rp2,7 triliun yang di-SP3 oleh KPK, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” ujar Guntur, Rabu, 7 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Guntur menilai langkah KPK tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masih adanya sejumlah perkara besar yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Soroti sejumlah kasus besar yang belum tuntas

Guntur Romli membandingkan rencana pemanggilan Rieke dengan beberapa kasus yang menurutnya belum ditangani secara maksimal meski sudah ada penetapan tersangka. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menjerat anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat.

Meski Anwar Sadat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025, Guntur menyebut belum terlihat tindak lanjut signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga menyinggung perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam kasus tersebut, Ketua Harian PSI Ahmad Ali sempat diperiksa sebagai saksi dan rumahnya digeledah penyidik KPK, namun hingga kini belum ada perkembangan lanjutan yang jelas.

Guntur juga mempertanyakan progres penanganan dugaan suap dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

“Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda. Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar,” kata Guntur.

Ia juga mengaitkan situasi tersebut dengan sikap PDIP yang saat ini menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Dikaitkan dengan kasus Bekasi dan sikap PDIP

Guntur turut mengaitkan rencana pemanggilan Rieke dengan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia menyebut beredar informasi bahwa pihak pemberi suap merupakan figur lama yang memiliki kedekatan dengan elite nasional.

“Kalau memang informasinya penyuap itu orang lama, bahkan ada foto-fotonya dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran, kenapa justru kader-kader partai yang kritis yang dikejar dengan kencang?” ujarnya.

Meski demikian, Guntur menegaskan PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Tetap hormati proses hukum

Guntur menegaskan bahwa PDIP menghormati kewenangan KPK dalam memanggil dan memeriksa siapa pun yang dianggap perlu dalam proses penyidikan.

“Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun, itu jelas diatur undang-undang. Tapi kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang menimpa sekjen kami, yang kami nilai sarat upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Ia berharap KPK tetap menjaga independensi, konsistensi, dan keadilan dalam penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tidak semakin menurun.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta).

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menjelaskan, keterangan Rieke diharapkan dapat menambah informasi guna membuat penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi menjadi lebih terang.

Dalam kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Dikutip dari cnnindonesia.com