Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebelum I Wayan Eka Mariarta yang menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025 dan kini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah KPK resmi menahan I Wayan Eka Mariarta pada Sabtu, 7 Februari 2026, lembaga antirasuah memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan terhadap para tersangka yang telah ditahan maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum masa jabatan I Wayan Eka Mariarta.
“Maka akan didalami juga, tentu ini merupakan pintu masuk perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, tentunya wajib bagi kami untuk terus memperdalam dan terus menangani apabila ditemukan siapapun itu, tidak hanya yang sebelumnya,” kata Asep Guntur Rahayu dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
Pendalaman tersebut dilakukan karena dugaan suap yang menjadi dasar OTT berkaitan dengan pengajuan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat. Pengajuan eksekusi perkara tersebut diketahui terjadi pada Januari 2023.
Sementara itu, I Wayan Eka Mariarta baru mulai menjabat sebagai Ketua PN Depok pada Mei 2025. Perbedaan waktu tersebut menjadi alasan KPK menelusuri peran pimpinan pengadilan sebelumnya dalam perkara yang kini tengah disidik.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah memastikan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tanpa memandang jabatan maupun posisi.
Dikutip dari metrotvnews.com