Menteri Imipas Usulkan Masa Berlaku Paspor Kembali Lima Tahun

Menteri Imipas Usulkan Masa Berlaku Paspor Kembali Lima Tahun

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan peta jalan (roadmap) penyederhanaan paspor Republik Indonesia agar hanya berlaku satu jenis paspor secara nasional. Ia juga mengusulkan agar nomor paspor dapat berlaku seumur hidup.

Selain itu, Agus meminta agar masa berlaku paspor dikembalikan seragam menjadi lima tahun. Saat ini, paspor Indonesia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun yang harus diperpanjang kembali setelah habis masa berlakunya.

Arahan tersebut disampaikan Agus dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“(Masa berlaku) yang 10 tahun, dibalikkan 5 tahun,” kata Agus di hadapan jajaran Kemenimipas.

Ia menjelaskan, perubahan masa berlaku tersebut berkaitan dengan faktor biometrik wajah pemilik paspor yang cenderung mengalami perubahan seiring waktu.

“Karena hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang mukanya tidak berubah selama 5 tahun. Biasanya 5 tahun ke atas itu berubah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyoroti masih beragamnya jenis paspor yang beredar saat ini, mulai dari paspor biasa hingga paspor elektronik, termasuk jenis laminasi dan polikarbonat. Menurutnya, kondisi tersebut kerap membingungkan masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta agar disusun roadmap untuk menyeragamkan paspor menjadi satu jenis saja, yang ditargetkan dapat diterapkan paling lambat pada 2027.

“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, polycarbonate. Ke depan saya harapkan satu jenis paspor saja,” tegas Agus.

Dengan penyederhanaan tersebut, Agus berharap nomor paspor dapat digunakan seumur hidup, sementara perubahan data atau kebutuhan khusus lainnya dapat dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Harapan saya nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomornya ini akan berlaku seumur hidup,” katanya.

Ia juga mendorong jajarannya untuk segera menghabiskan stok bahan paspor yang saat ini masih tersedia di gudang, agar kebijakan satu jenis paspor dapat diterapkan sesuai target.

“Saya harapkan tahun 2027 satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengakui masih adanya kendala dalam layanan penerbitan paspor, terutama keterbatasan kuota permohonan melalui aplikasi M-Paspor serta lamanya proses penerbitan.

Menurutnya, lonjakan permintaan paspor tidak hanya berasal dari kebutuhan ibadah haji dan umrah, tetapi juga meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia serta minat masyarakat untuk berwisata ke luar negeri.

“Fenomena tingginya permintaan kebutuhan pekerja migran Indonesia dan berbagai kemudahan kebijakan pariwisata negara lain menjadi tantangan tersendiri dalam layanan paspor,” pungkas Agus.

Dikutip dari cnnindonesia.com