Menkum Nilai KUHP dan KUHAP Hadirkan Sejarah Baru dalam Partisipasi Publik

Menkum Nilai KUHP dan KUHAP Hadirkan Sejarah Baru dalam Partisipasi Publik

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan hasil dari proses legislasi yang panjang, intensif, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Dan yang pasti, bahwa yang kita lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa,” ujar Supratman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Senin (5/1/2026).

Supratman menjelaskan, pemerintah memberikan perhatian khusus pada keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut. Ia menyebut pembahasan KUHP dan KUHAP mencatat sejarah baru dalam sistem hukum nasional melalui penerapan konsep meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Menurut dia, pemerintah tidak sekadar menampung aspirasi, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembahasan. Hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia dilibatkan untuk memberikan masukan akademis. Selain itu, koalisi masyarakat sipil turut berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyusunan undang-undang.

“Terutama untuk teman-teman semua, saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambah Supratman.

Langkah tersebut, lanjutnya, diambil untuk memastikan KUHP dan KUHAP yang baru dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat serta relevan dengan dinamika dan kebutuhan hukum masa kini. Pemerintah berharap pemberlakuan kedua regulasi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem hukum Indonesia.

Dikutip dari metrotvnews.com