Mendag Tegaskan Pentingnya Transparansi melalui Forum Konsultasi Publik

Mendag Tegaskan Pentingnya Transparansi melalui Forum Konsultasi Publik

dalam setiap proses pembangunan layanan.

“Penyelenggaraan forum konsultasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar Budi, saat acara Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dan Forum Konsultasi Publik Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III Tahun 2025 di Auditorium Kemendag.

Budi menekankan bahwa keterlibatan publik bertujuan membangun sistem layanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, forum ini juga menjadi wadah untuk menampung masukan masyarakat agar kualitas layanan publik semakin baik.


Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengapresiasi pemerintah daerah yang meraih penghargaan perlindungan konsumen, sebagai bukti komitmen konsisten dalam melindungi hak konsumen.

“Penganugerahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten,” kata Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, melaporkan kinerja daerah dalam perlindungan konsumen. Dari hasil penilaian, enam daerah berhasil menerima penghargaan peduli perlindungan konsumen, yaitu:

  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Tengah
  • Jawa Tengah
  • Riau
  • Bali
  • Kepulauan Riau

SNI Pasar Rakyat dan Inovasi Daerah

Selain itu, Moga menyoroti penghargaan SNI Pasar Rakyat tahun 2025, yang berhasil diraih oleh lima pasar. Penilaian mencakup aspek:

  • Penganggaran
  • Kegiatan operasional
  • Pengawasan
  • Tertib niaga
  • Inovasi

Menurut Moga, inovasi di daerah terbukti meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong kolaborasi antar daerah, dan memperkuat pengawasan barang dan jasa di pasar lokal.

Dikutip dari RRI.co.id