Linda Susanti (LS), saksi kasus dugaan suap penanganan perkara dan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 4 Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan asetnya yang diklaim tidak kunjung dikembalikan oleh penyidik KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Linda membuat laporan, tetapi menegaskan klaim tersebut tidak benar. “Kami memiliki bukti bahwa apa yang disampaikan tidak benar,” ujar Asep, dikutip Jumat (5/12/2025).
Asep menekankan, Dewas KPK diharapkan cepat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga klaim aset yang disita bisa dibantah. KPK juga menantang Linda untuk menghadirkan dokumen asli sebagai bukti saat dipanggil, bukan hasil pemindaian digital.
“Kalau benar dia punya dokumen, dokumen asli ya, asli dengan asli. Jangan sampai di sana scan-an. Tanda tangan basah harus asli,” ucap Asep. Meski meyakini klaim Linda palsu, KPK menegaskan tidak akan melakukan laporan balik. “Kami memiliki dokumen yang lengkap, silakan nanti kita sandingkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Linda pernah menyambangi KPK untuk mempertanyakan aset yang diklaim miliknya. Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, menyebut KPK tidak memberikan kejelasan atas aset yang dijadikan barang bukti. Deolipa berharap KPK memperhatikan kepentingan pribadi kliennya, karena aset tersebut akan digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Kasus Hasbi Hasan hingga kini masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dikutip dari metrotvnews.com