Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menilai usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menghapus ambang batas keterwakilan parlemen atau parliamentary threshold (PT) berpotensi menambah jumlah partai politik di parlemen.
Menurut Khozin, penghapusan PT justru akan menciptakan sistem multipartai yang tidak sederhana karena jumlah partai yang lolos ke parlemen dipastikan semakin banyak.
“Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Khozin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu juga menanggapi wacana pembatasan pembentukan fraksi di DPR sebagai alternatif kebijakan. Menurutnya, pengaturan tersebut bukan pilihan yang ideal.
“Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di parlemen juga tetap akan tampak,” katanya.
Khozin menekankan bahwa isu utama dalam Pemilu 2029 bukanlah semata soal parliamentary threshold. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menitikberatkan pada pentingnya proporsionalitas pemilu dan semangat penyederhanaan partai politik.
“Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik,” ujarnya.
Menurut Khozin, mewujudkan pemilu yang proporsional tidak cukup dilakukan dengan menghapus PT. Ia menilai masih banyak mekanisme lain yang bisa diterapkan untuk menjaga agar suara pemilih tetap terakomodasi.
“Seperti soal penghitungan agar suara pemilih yang tidak dapat dikonversi ke kursi di dapil tetap dapat dihitung di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar parliamentary threshold dalam Pemilu 2029 dihapus dengan alasan untuk mencegah hilangnya suara pemilih. Usulan tersebut kini menjadi bagian dari diskursus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Dikutip dari antaranews.com