KPK Usut Kasus Perusakan Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

KPK Usut Kasus Perusakan Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa segel di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dirusak, diduga dilakukan oleh tiga pramusaji. Ketiganya, yakni Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Senin (17/11).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan juga menyinggung dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur. Selain ketiga pramusaji, dua saksi lain turut dipanggil, yakni ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Wahid kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI. KPK menduga Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor uang sebesar Rp7 miliar, yang dikenal sebagai “jatah preman”, dalam tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang tersebut diduga digunakan Wahid untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk Inggris dan Brasil.

Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Wahid dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari cnnindonesia.com