KPK Tekankan Pengawasan Ketat terhadap Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

KPK Tekankan Pengawasan Ketat terhadap Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mengerahkan jajaran internal untuk mengawasi penggunaan anggaran bantuan bencana yang digelontorkan pemerintah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah itu ditempuh untuk mencegah potensi korupsi dalam penyaluran bantuan maupun donasi dari masyarakat.

Setyo mengatakan, ruang terjadinya penyimpangan pada anggaran bantuan bencana sangat terbuka, terutama karena banyak pihak yang dapat menyalurkan bantuan secara langsung maupun melalui lembaga tertentu. Ia menegaskan KPK akan menutup celah tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai peruntukan.

Menurut Setyo, KPK menugaskan kedeputian terkait seperti Koordinasi dan Supervisi serta Pencegahan untuk memastikan tidak ada praktik menyimpang yang mencederai upaya pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Bencana ekologis yang melanda tiga provinsi di Sumatra menyebabkan banyak korban jiwa serta kerusakan fasilitas umum. Meski begitu, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Presiden Prabowo Subianto juga telah menggelar rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, yang menghasilkan sejumlah keputusan penting mengenai akses bantuan dan penyediaan hunian sementara.

Terkait dugaan korupsi di balik aktivitas pembalakan hutan yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang dan longsor, Setyo menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penyelamatan dan pemulihan. Namun, ia memastikan KPK tetap memberikan perhatian pada aspek pencegahan melalui kerja sama dengan kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menemukan lima lokasi penebangan hutan ilegal yang diduga memicu bencana di Sumatra. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus serta keterlibatan sejumlah subjek hukum menunjukkan adanya pembukaan lahan yang tidak terkendali.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah membentuk tim penyelidikan terkait temuan kayu yang terseret banjir. Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penindakan hukum agar praktik perusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat tidak terulang kembali.

Dikutip dari cnnindonesia.com