KPK Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka untuk Klarifikasi Kasus Ade Kuswara

KPK Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka untuk Klarifikasi Kasus Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta), Rieke Diah Pitaloka, terkait penanganan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, apabila penyidik membutuhkan keterangan dari Rieke Diah Pitaloka, maka informasi yang diperoleh diharapkan dapat membuat penanganan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi semakin terang.

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 dengan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dikutip dari metrotvnews.com