Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan itu muncul karena Tannos berstatus buronan dan telah lama tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa MA sudah tegas menyatakan buronan tidak dapat menjadi pihak yang mengajukan praperadilan. Tersangka wajib memenuhi panggilan penegak hukum, bukan menggugat proses hukum. “Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” ujarnya.
Tannos diketahui beberapa kali dipanggil KPK, baik di Indonesia maupun Singapura, namun tidak pernah hadir. Ketidakhadiran itu membuat penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan menetapkannya sebagai buronan. “KPK masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan,” kata Budi.
Ia menambahkan, lembaganya percaya diri dapat memenangkan praperadilan tersebut karena dasar hukumnya sangat jelas. “Yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” tegas Budi.
Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan sidang perdana digelar 10 November 2025. KPK mengaku telah mengetahui langkah hukum tersebut dan tetap menghormatinya. “KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” kata Budi dalam pernyataan sebelumnya, Senin, 3 November 2025.
Meski demikian, KPK memastikan akan melawan gugatan tersebut. Budi menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi yang menjerat Tannos telah dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. “Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Dikutip dari metrotvnews.com