KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi Beni Saputra

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi Beni Saputra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29/12), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan Beni Saputra akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra merupakan salah satu dari sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

KPK sebelumnya menggelar OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 dan mengamankan sepuluh orang dalam operasi tersebut. Pada 19 Desember 2025, KPK menyatakan delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek ini masih terus berlanjut guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.

Dikutip dari metrotvnews.com