Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pada Rabu, 28 Januari 2026, penyidik KPK memanggil dan memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto (BS), Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Pranoto (P), serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman (IF).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap ijon proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari metrotvnews.com